KECAMATAN MALANGBONG PEMERINTAH KABUPATEN GARUT JALAN MALANGBONG -WADO TELEPON (0262)421019 EMAIL : malangbong320514@gmail.com

Jumat, 10 Februari 2023

Dispensasi Nikah

 PERSYARATAN :


1
Photo Copy KTP
2
Kartu Keluarga
3
Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah (N7)
4
Surat Keterangan Untuk Nikah (N1)
5
Surat Keterangan Asal Usul (N2)
6
Surat Kterangan Tentang Orang Tua (N4)
7
Surat Ijin Orang Tua (N5)

8
Surat Persetujuan mempelai (N3)
9
Surat Pernyataan Wali Nikah

Pencatatan Nikah

 PERSYARATAN

1. Membawa berkas permohonan surat Pencatatan perkawinan yang ditandatangani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
2.     Membawa Kartu Keluarga (KK) Asli
3.     Membawa KTP Asli
4.     Membawa bukti pelunasan PBB

PROSEDUR PENGAJUAN PENCATATAN PERKAWINAN
1.     Pemohon datang sendiri ke Kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa semua persyaratan yang diperlukan.
2.     Membawa surat bukti telah melaksanakan perkawinan/pemberkatan secara agama.
3.     Membawa Kartu Keluarga (KK)
4.     Membawa KTP Asli.
5.     Membawa bukti pelunasan PBB
6.     Membawa Pas foto berwarna mempelai berdua dalam satu foto.
7.     Akta perceraian/kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin.
8.     2 (dua) orang saksi yang telah berusia 21 tahun ke atas.
9.     Ijin comandan bagi anggota TNI/Polri
10. Akta Kelahiran mempelai berdua

11. Mengisi blanko dari Dispenduk capil

Rekomendasi Perbankan

 

Persyaratan :


1
Pengantar Dari Desa
2
Poto Copy KTP
3
Poto Copy KK
4
SPPT
5
Poto Copy Akta Tanah
6
Tanda Lunas PBB

7
Keterangan Riwayat Tanah
8
Surat Permohonan Pengajuan

Ijin Rame-rame

 PERSYARATAN :

1.     Membawa buku Ijin Keramaian dari Desa/Kelurahan yang telah diisi lengkap dan benar sesuai dengan keperluannya serta ditandatangani Kepala Desa/Kelurahan.
2.     Membawa Kartu Keluarga (KK) Asli
3.     Membawa KTP Asli
4.     Membawa bukti pelunasan PBB

PROSEDUR PENGAJUAN SURAT KETERANGAN IJIN KERAMAIAN:
A  Pemohon dating sendiri ke Kantor Desa/Kelurahan dengan membawa surat pengantar RT/RW.
B.    Membawa Kartu Keluarga (KK)
C.    Membawa KTP Asli.
D.    Membawa bukti pelunasan PBB
E.    Petugas Desa/Kelurahan membawakan buku ijin keramaian Desa/Kel yang telah diisi sesuai kebutuhannya.
F.    Pemohon membawa sendiri ke kantor kecamatan untuk mendapatkan legalitas.
G. Setelah diteliti oleh Petugas Pelayanan Kecamatan, berkas diajukan kepadaCamat/Sekcam untuk ditandatangani.

H. Selanjutnya pemohon membawa berkas ke kantor Polsek untuk dibuatkan Surat Ijin Keramaian.

Keterangan Catatan Kepolisian

 PERSYARATAN

1.  Membawa blanko SKCK dari Desa/Kelurahan yang telah diisi lengkap dan benar sesuai dengan keperluannya serta vitanda tangani Kepala Desa/Kelurahan.
2.     Membawa Kartu keluarga (KK) Asli
3.     Membawa KTP Asli
4.     Membawa bukti pelunasan PBB

PROSEDUR PENGAJUAN SKCK
1.  Pemohon datang sendiri ke Kantor Desa dengan membawa surat pengantar RT/RW.
2.     Membawa Kartu Keluarga (KK)
3.     Membawa KTP Asli.
4.     Membawa bukti pelunasan PBB
5.     Pas foto berwarna 4 x 6 cm sebanyak 5 Lembar
6.     Petugas Desa/Kelurahan membuatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
7.     Permohonan SKCK dibawa sendiri ke Cantor Kecamatan untuk mendapatkan legalitas.
8.     Setelah diteliti oleh Petugas Pelayanan Kecamatan, berkas diajukan kepada Camat/Sekcam/Kasi untuk ditandatangani.

9.     Selanjutnya pemohon membawa berkas ke Kantor Polsek untuk dibuatkan SKCK.

Rekomendasi IMB

 PERSYARATAN :

1.     Surat Permohonan Pengajuan Ijin yang dikeluarkan oleh Desa
2.     Surat Keterangan Kepemilikan Tanah
3.     Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4.     Kartu Keluarga (KK)
5.     Pelunasan PBB
6.     Surat Izin Usaha
7.     SPPT
8.     Surat Izin Tetangga

PROSEDUR PENGAJUAN
A    Pemohon dating sendiri ke Kantor Dinas Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Sidoarjo untuk mendapatkan Blangko Permohonan IMB/Ho/SIUP
B.    Pemohon mengisi blangko sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
C.    Membawa blangko serta persyaratannya ke Kepala Desa/Kelurahan dengan membawa pengantar dari RT/RW untuk mendapatkan tanda tangan.
D.    Setelah ditandatangani Kepala Desa/Kelurahan berkas beserta persyaratannya dibawa ke Kantor Kecamatan untuk mendapatkan legalitas.

E.    Selanjutnya semua berkas dibawa ke Dinas Perijinan dan Penanaman Modal untuk diproses/survey serta menerbitkan apabila telah memenuhi semua persyaratannya.

Ahli Waris

 PERSYARATAN :

1.     Membawa berkas permohonan waris yang telah diisi lengkap dan benar serta ditandatangani oleh pemohon/semua ahli waris, saksi dan Kepala Desa/Kelurahan.
2.     Surat Nikah
3.     Membawa Kartu Keluarga (KK) Asli
4.     Membawa KTP Asli bagi semua ahli waris
5.     Membawa surat bukti kepemilikan tanah
6.     Membawa bukti pelunasan PBB
7.     Surat Keterangan Kematian

PROSEDUR PENGAJUAN WARIS
1.     Pemohon dating sendiri ke Kantor Desa/Kelurahan dengan membawa surat pengantar RT/RW.
2.     Membawa Kartu Keluarga (KK)
3.     Membawa KTP Asli. semua ahli waris
4.     Membawa bukti pelunasan PBB
5.     Membawa Surat Kepemilikan tanah yang telah dilegalisir.
6.     Pemohon dating sendiri beserta saksi-saksi dan Kepala Desa/Kelurahan ke Kantor Kecamatan untuk mendapatkan legalitas.

7.     Setelah diteliti oleh Petugas Pelayanan Kecamatan, berkas diajukan kepada Camat untuk ditandatangani.