MAKLUMAT
PELAYANAN
“ Dengan
ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan Pelayanan Perizinan dan non
Perizinan di Kecamatan malangbong sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah
ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi
sesuai dengan Peraturan dan Perundang – undangan yang berlaku”.
Dalam
rangka memberikan pelayanan, kami siap :
1. Melayani
dengan santun;
2. Memproses
pelayanan secara cermat;
3. Memberikan
kemudahan pelayanan sesuai dengan Standar
Pelayanan;
4. Memberikan
pelayanan secara berkesinambungan berdasarkan saran dan masukan;
5. Menyelenggarakan
pelayanan sesuai dengan Peraturan dan Perundang – undangan yang berlaku
Camat
– Malangbong
UNDANG SARIPUDIN, S.Sos., M.Si
NIP. 19680309 198906 1 006
JANJI PETUGAS SPELAYANAN
1. MEMBERIKAN
PELAYANAN YANG LEBIH BAIK, SEPENUH HATI KEPADA SELURUH MASYARAKAT YANG
MEMBUTUHKAN PELAYANAN KAMI;
2. MENGUTAMAKAN
MEMBERIKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT YANG DIVABEL, ORANG TUA, ATAU MEMBAWA
ANAK BAYI, IBU HAMIL, ATAU UNTUK KEPENTINGAN RUJUKAN SESUAI DENGAN KETENTUAN
MAKLUMAT PELAYANAN;
3. RAMAH
DAN MURAH SENYUM DALAM MEBERIKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT;
4. MEMBERIKAN
KEMUDAHAN DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN;
5. MENGINGATKAN
KEPADA TEMAN AGAR TIDAK MELAKUKAN HAL YANG MERUGIKAN MASYARAKAT PEMERINTAH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar