PERSYARATAN :
1. Membawa buku Ijin Keramaian dari Desa/Kelurahan yang telah diisi lengkap dan benar sesuai dengan keperluannya serta ditandatangani Kepala Desa/Kelurahan.
2. Membawa Kartu Keluarga (KK) Asli
3. Membawa KTP Asli
4. Membawa bukti pelunasan PBB
PROSEDUR PENGAJUAN SURAT KETERANGAN IJIN KERAMAIAN:
A Pemohon dating sendiri ke Kantor Desa/Kelurahan dengan membawa surat pengantar RT/RW.
B. Membawa Kartu Keluarga (KK)
C. Membawa KTP Asli.
D. Membawa bukti pelunasan PBB
E. Petugas Desa/Kelurahan membawakan buku ijin keramaian Desa/Kel yang telah diisi sesuai kebutuhannya.
F. Pemohon membawa sendiri ke kantor kecamatan untuk mendapatkan legalitas.
G. Setelah diteliti oleh Petugas Pelayanan Kecamatan, berkas diajukan kepadaCamat/Sekcam untuk ditandatangani.
H. Selanjutnya pemohon membawa berkas ke kantor Polsek untuk dibuatkan Surat Ijin Keramaian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar