PERSYARATAN
1. Membawa blanko SKCK dari Desa/Kelurahan yang telah diisi lengkap dan benar sesuai dengan keperluannya serta vitanda tangani Kepala Desa/Kelurahan.
2. Membawa Kartu keluarga (KK) Asli
3. Membawa KTP Asli
4. Membawa bukti pelunasan PBB
PROSEDUR PENGAJUAN SKCK
1. Pemohon datang sendiri ke Kantor Desa dengan membawa surat pengantar RT/RW.
2. Membawa Kartu Keluarga (KK)
3. Membawa KTP Asli.
4. Membawa bukti pelunasan PBB
5. Pas foto berwarna 4 x 6 cm sebanyak 5 Lembar
6. Petugas Desa/Kelurahan membuatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
7. Permohonan SKCK dibawa sendiri ke Cantor Kecamatan untuk mendapatkan legalitas.
8. Setelah diteliti oleh Petugas Pelayanan Kecamatan, berkas diajukan kepada Camat/Sekcam/Kasi untuk ditandatangani.
9. Selanjutnya pemohon membawa berkas ke Kantor Polsek untuk dibuatkan SKCK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar