Jenis Perpindahan :
a. Dalam satu Desa / Kelurahan
b. Antar Desa / Kelurahan dalam satu Kecamatan
c. Antar Kecamatan dalam satu Kabupaten / Kota
d. Antar Kabupaten / Kota dalam satu Propinsi
Persyaratan :
a. Penduduk WNI di Desa yang bermaksud pindah dalam satu Desa dilakukan sebagai berikut :
· Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah
· Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
· Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
· Kepada Desa/Lurah menerbitkan dan menandatangani surat keterangan pindah datang.
· Petugas registrasi mencatat dalam buku induk penduduk dan Buku Mutasi Penduduk.
· Surat keterangan pindah datang dapat digunakan sebagai dasar untuk proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah, dan proses penerbitan KK dan KTP.
b. Penduduk WNI di Desa yang bermaksud pindah antar Desa dalam satu kecamatan dilakukan sebagai berikut :
· Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah
· Petugas registrasi mencatat dalam Buku harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa penting.
· Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
· Kepala Desa/Lurah menerbitkan dan menandatangani surat keterangan pindah
· Petugas registrasi mencatat dalam buku induk penduduk dan buku Mutasi Penduduk.
· Surat keterangan Pindah datang diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan kepada Kepala Desa/lurah tujuan.
C Penduduk WNI di Desa yang bermaksud pindah antar Kecamatan dalam satu Kabupaten dilakukan sebagai berikut :
· Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah.
· Surat pengantar dari RT/RW diketahui Kepala Desa/Kelurahan
· Petugas registrasi mencatat dalam Buku harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
· Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
· Kepaka Desa /Petugas registrasi meneruskan berkas formulir permohonan pindah kepada Camat.
· Petugas registrasi mencatat dalam buku induk penduduk dan buku mutasi penduduk di Kecamatan, sebagai berikut :
· Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
· Camat atas nama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatangani surat keterangan pindah.
· Surat keterangan pindah diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan.
D Penduduk WNI di Desa yang bermaksud pindah antar Kabupaten/Kota atau antar Propinsi dilakukan sebagai berikut :
Di Desa, sebagai berikut :
· Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah
· Surat Pengantar dari RT/RW diketahui Kepala Desa/Kelurahan
· Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
· Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
· Kepada Desa/Kelurahan menandatangani surat pengantar pindah antar Kabupaten/Kota atau antar Propinsi.
· Petugas registrasi mencatat dalam buku induk penduduk (BIP) dan buku mutasi penduduk (BMP)
· Kepala Desa /petugas registrasi meneruskan berkas formulir pengantar pindah kepada Camat.
Di Kecamatan, sebagai berikut :
· Petugas melakukan verifkasi dan validasi data penduduk
· Camat menandatangani surat pengantar pindah antar Kabupaten/kKota atau antar propinsi.
· Surat keterangan pindah diserahkan kepada pemohon untuk diteruskan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai dasar penerbitan surat keterangan pindah.
Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai berikut :
· Menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah
· Menyerahkan kepada pemohon untuk dilaporkan ke daerah tujuan
Setiap penduduk WNI yang akan bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Garut, wajib melaporkan kedatangannya kepada Kepala Desa/Kelurahan ditempat tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah.
Di Desa, sebagai berikut :
· Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah datang
· Petugas registrasi mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
· Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
· Kepala Desa/Kelurahan menandatangani dan meneruskan formulir permohonan pindah datang kepada Camat.
Di Kecamatan, sebagai berikut :
· Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
· Camat menandatangani formulir permohonan pindah datang dan menyampaikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai dasar penerbitan surat keterangan pindah datang.
Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai berikut :
· Menerbitkan dan menandatangani Surat keterangan Pindah
· Menyerahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar