PERSYARATAN :
1. Surat Permohonan Pengajuan Ijin yang dikeluarkan oleh Desa
2. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Kartu Keluarga (KK)
5. Pelunasan PBB
6. Surat Izin Usaha
7. SPPT
8. Surat Izin Tetangga
PROSEDUR PENGAJUAN
A Pemohon dating sendiri ke Kantor Dinas Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Sidoarjo untuk mendapatkan Blangko Permohonan IMB/Ho/SIUP
B. Pemohon mengisi blangko sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
C. Membawa blangko serta persyaratannya ke Kepala Desa/Kelurahan dengan membawa pengantar dari RT/RW untuk mendapatkan tanda tangan.
D. Setelah ditandatangani Kepala Desa/Kelurahan berkas beserta persyaratannya dibawa ke Kantor Kecamatan untuk mendapatkan legalitas.
E. Selanjutnya semua berkas dibawa ke Dinas Perijinan dan Penanaman Modal untuk diproses/survey serta menerbitkan apabila telah memenuhi semua persyaratannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar