PEMERINTAH
KABUPATEN GARUT
KECAMATAN
MALANGBONG
Alamat:
Jl. Raya Malangbong – Wado No. Cidungus
(Malangbong)
KEPUTUSAN
CAMAT MALANGBONG
NOMOR : 470/Kep. -Kec /2023
TENTANG
PENETAPAN STANDAR PELAYANAN
PADA KANTOR KECAMATAN MALANGBONG
CAMAT MALANGBONG,
Menimbang |
: |
a.
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai
dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan
kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan
penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib
menetapkan Standar Pelayanan; b.
bahwa untuk memberikan acuan dalam penilaian ukuran kinerja dan kualitas
penyelenggaraan pelayanan dimaksud huruf a, maka perlu ditetapkan Standar
Pelayanan untuk jenis pelayanan yang ada di Kantor Kecamatan Malangbong dengan Keputusan Camat. |
||
Mengingat |
: |
a.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); b.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 36 Tahun 2012, tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan
Penerapan Standar Pelayanan; c.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan; d.
Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan; e.
Perbup Nomor 254 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut
Nomor 102 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada
Camat; f.
Perda nomor
9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Garut; g.
Peraturan
Bupati Garut Nomor 27 Tahun 2016,
tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Garut; h.
Peraturan
Bupati Garut Nomor 111 Tahun 2020,
tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Garut. |
||
MEMUTUSKAN: |
||||
Menetapkan |
PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PADA KANTOR
KECAMATAN MALANGBONG |
|||
PERTAMA |
: |
Standar Pelayanan pada Satuan Kerja Kecamatan Malangbong
meliputi ruang lingkup pelayanan: 1. Pelayanan Perekaman
KTP 2. Pelayanan Pembuatan
Akta Jual Beli 3. Pelayanan Surat Keterangan
Tidak Mampu 4. Pelayanan Keterangan Ahli waris 5. Pelayanan Pengaduan 6. Pelayanan Ijin keramaian 7. Pelayanan Rekomendasi
Surat Pengajuan Kredit ke Bank / Lembaga Keuangan 8. Pelayanan Update Kependudukan 9. Pelayanan Rekomendasi
surat pindah dan datang 10.
Pelayanan Surat Keterangan Catatan kepolisian 11. Pelayanan Legalisir Surat Surat Keterangan |
||
KEDUA |
: |
Standar Pelayanan sebagaimana terlampir dalam Lampiran
Keputusan ini wajib dilaksanakan oleh penyelenggara/pelaksana dan sebagai
acuan dalam penilaian kinerja pelayanan oleh pimpinan penyelenggara, aparat
pengawasan, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik; |
||
KETIGA |
: |
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
||
|
|
Ditetapkan
di : Malangbong Pada
tanggal : Januari 2023 CAMAT UNDANG
SARIPUDIN,S.Sos.,M.Si NIP. 19680312198903 1 009 |
Lampiran :
Keputusan Camat Malangbong
Nomor : 470/ Kep. -Kec /2023
Tanggal : Januari 2023
Jenis Pelayanan :
1.
Pelayanan Perekaman kartu tanda Penduduk ( KTP )
No. |
Komponen |
Uraian |
|||||||
1. |
Dasar Hukum |
1.
Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2009 tentang penyelenggaraan administrasi
kependudukan 2.
Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Garut 3.
Peraturan
Bupati Nomor 254 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut
Nomor 102 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat 4.
Peraturan Bupati Garut Nomor 27
Tahun 2016, tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kab.
Garut 5.
Peraturan Bupati Garut Nomor 111
Tahun 2020, tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan |
|||||||
2. |
Persyaratan
Pelayanan |
1.
Membawa surat pengatar Kepala Desa 2. Photo Copy KK 3. Surat Pindah bagi warga
pendatang |
|||||||
3. |
Sistem,
mekanisme, dan prosedur |
PEMOHON OPERATOR PENERIMA BERKAS PEMOHON PENERIMA
BERKAS KASI
PELAYANAN CAMAT |
|||||||
|
|
1.
Pemohon perekaman KTP daftar ke penerima berkas 2. Penerima Berkas
memeriksa kelengkapan persyaratan dan
menyampaikan ke oprator 3.
Oprator melakukan pengecekan biodata pemohon
dilanjutkan dengan proses perekaman |
|||||||
4. |
Jangka waktu
penyelesaian |
15
( tigapuluh ) menit |
|||||||
5. |
Biaya/tarif |
Gratis |
|||||||
6. |
Produk
pelayanan |
Resi
Perekaman KTP |
|||||||
7. |
Sarana,
prasarana, dan/atau fasilitas |
1.
Ruang tunggu 2.
Meja Pelayanan 3.
TV 4.
AC 5.
Dispenser 6.
Komputer dan Printer 2 Unit 7.
Kotak Saran/ Pengaduan 8.
Tempat
Parkir Terpisah Roda Dua dan Roda Empat 9.
Seperengktan
alat perekaman |
|||||||
8. |
Kompetensi
Pelaksana |
1.
Tingkat pendidikan SMA/S1 2.
Mampu mengoperasikan komputer 3.
Mengetahui peraturan perundangan 4.
Menguasai
SOP |
|||||||
9. |
Pengawasan
internal |
1.
Camat 2.
Sekretaris Camat 3.
Kasi Pelayanan |
|||||||
10. |
Penanganan
pengaduan, saran, dan masukan |
1.
Membuat Quesioner kepada Publik secara berjenjang tentang Indek Kepuasan
Massyarakat ( IKM ) 2.
Lewat Instagram 3.
Kotak Saran 4.
Langsung berhadapan |
|||||||
11. |
Jumlah
pelaksana |
4 orang |
|||||||
12. |
Jaminan
pelayanan |
Pemohon akan mendapatkan pelayanan sesuai kebijakan yang yang telah ditentukan, serta ditunjang oleh petugas yang berkompeten di
bidangnya. |
|||||||
13. |
Jaminan
keamanan dan keselamatan pelayanan |
Setiap data pemohon
tersimpan baik secara online dan atau manual |
|||||||
14. |
Evaluasi
kinerja Pelaksana |
Membuat Quesioner kepada Publik secara
berjenjang 6 ( Enam ) bulan sekali tentang Indek Kepuasan Masyarakat ( IKM
), supaya bisa meng evaluasi capaian
kinerja Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat |
|
|
CAMAT, UNDANG
SARIPUDIN,S.Sos.,M.Si NIP. 19680312198903 1 009 |
2.
Pelayanan Pembuatan Akta Tanah
No. |
Komponen |
Uraian |
||||||||||||||||
1. |
Dasar Hukum |
1.
Peraturan
Pemerintah nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah 2.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Barat Nomor 119/KEP-32.11/VI/2016 tentang penunjukan
PPAT 3.
Peraturan
Bupati Nomor 254 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut
Nomor 102 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat 4.
Peraturan Bupati Garut Nomor 27
Tahun 2016, tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kab.
Garut 5.
Peraturan Bupati Garut Nomor 111 Tahun 2020, tentang Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Garut |
||||||||||||||||
2. |
Persyaratan
Pelayanan |
1.
Membawa Photo Copy KTP dan KK Penjual dan Pembeli 2.
Membawa fhoto Copy SPPT 3.
Membawa Permohonan Pembuatan Akta/Warkah |
||||||||||||||||
3. |
Sistem,
mekanisme, dan prosedur |
PPATS PEMOHON +SAKSI PEMOHON PENERIMA
BERKAS KASI
PELAYANAN CAMAT SEKSI YANG
BERKOMPETEN PENGECEKAN
& PEMBUATAN PEMOHON PENERIMA
BERKAS KASI
PELAYANAN CAMAT PEMOHON + SAKSI P P A T S PENGECEKAN & PEMBUATAN PENANDATANGANAN |
||||||||||||||||
|
|
1.
Pemohon dan saksi menghadap kepada PPATS 2. Petugas melakukan
Pengecekan Objek/Lokasi yang dijual /Dihibahkan/Diwariskan dilanjutkan dengan
proses pengetikan 3. Penandatanganan Akta
oleh pemohon 4. Penandatanganan oleh
PPATS |
||||||||||||||||
4. |
Jangka waktu
penyelesaian |
3 ( hari ) s/d 5 Hari |
||||||||||||||||
5. |
Biaya/tarif |
PP RI Pasal 32 No.37 Tahun 1998 tentang peraturan
jabatan pejababat Pembuat Akta Tanah Biaya 1% |
||||||||||||||||
6. |
Produk
pelayanan |
AJB, AHB dan APHB |
||||||||||||||||
7. |
Sarana,
prasarana, dan/atau fasilitas |
1.
Ruang tunggu 2.
Meja Pelayanan 3.
TV 4.
AC 5.
Dispenser 6.
Komputer dan Printer 2 Unit 7.
Kotak Saran/Pengaduan 8.
Tempat
Parkir Terpisah Roda Dua dan Roda Empat |
||||||||||||||||
8. |
Kompetensi
Pelaksana |
1.
Tingkat pendidikan SMA/S1 2.
Mampu mengoperasikan komputer 3.
Mengetahui peraturan perundangan 4.
Menguasai
SOP |
||||||||||||||||
9. |
Pengawasan
internal |
1.
Camat 2.
Sekretaris Camat 3.
Kasi Pelayanan |
||||||||||||||||
10. |
Penanganan
pengaduan, saran, dan masukan |
1.
Membuat Quesioner kepada Publik secara berjenjang tentang Indek Kepuasan
Massyarakat ( IKM ) 2.
Lewat Instagram 3.
Kotak Saran 4.
Langsung berhadapan |
||||||||||||||||
11. |
Jumlah
pelaksana |
4 orang |
||||||||||||||||
12. |
Jaminan
pelayanan |
Pemohon akan mendapatkan pelayanan
sesuai kebijakan yang yang telah
ditentukan, serta ditunjang oleh petugas yang berkompeten di bidangnya. |
||||||||||||||||
13. |
Jaminan
keamanan dan keselamatan pelayanan |
Setiap data pemohon
tersimpan baik secara online dan atau manual |
||||||||||||||||
14. |
Evaluasi
kinerja Pelaksana |
Membuat Quesioner kepada Publik secara
berjenjang 6 ( Enam ) bulan sekali tentang Indek Kepuasan Masyarakat ( IKM
), supaya bisa meng evaluasi capaian
kinerja Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat |
|
|
CAMAT, UNDANG
SARIPUDIN,S.Sos.,M.Si NIP. 19680312198903 1 009 |
3.
Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu
No. |
Komponen |
Uraian |
|||||||
1. |
Dasar Hukum |
1.
Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2009 tentang penyelenggaraan administrasi
kependudukan 2.
Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2007 tentang pemungutan retribusi
pelayannan kepenndudukan 3.
Perda no 169 Tahun 2009 tentang retribusi kependudukan 4.
Perda nomor 9 tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Garut 5.
Perbup
Nomor 254 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 102
Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat 6.
Peraturan Bupati Garut Nomor 111 Tahun 2020, tentang Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Garut. |
|||||||
2. |
Persyaratan
Pelayanan |
1.
SKTM yang sudah ditandatangan desa 2.
Photo Copy KK/ KTP |
|||||||
3. |
Sistem,
mekanisme, dan prosedur |
PEMOHON PENERIMA
BERKAS KASI
PELAYANAN CAMAT PENERIMA BERKAS SEKSI YANG
BERKOMPETEN PEMOHON _____________________________________________ 1.
Pemohon daftar ke penerima berkas 2.
Penerima berkas memeriksa kelengkapan
persyratan dan menyampaikan ke seksi yang berkopenten 3.
Proses penendatangan SKTM oleh seksi yang
berkompeten |
|||||||
No. |
Komponen |
Uraian |
|||||||
|
|
4.
Pemohon daftar ke penerima berkas 5. Penerima Berkas
memeriksa kelengkapan persyaratan dan
menyampaikan ke Seksi yang berkompeten 6. Proses Penandatanganan
SKTM oleh seksi yang berkompeten |
|||||||
4. |
Jangka waktu
penyelesaian |
30
( Tiga Puluh ) Menit |
|||||||
5. |
Biaya/tarif |
Gratis |
|||||||
6. |
Produk
pelayanan |
SKTM yang sudah ditandatangan |
|||||||
7. |
Sarana,
prasarana, dan/atau fasilitas |
1.
Ruang tunggu 2.
Meja Pelayanan 3.
TV 4.
AC 5.
Dispenser 6.
Komputer dan Printer 2 Unit 7.
Kotak Saran/Pengaduan 8.
Tempat
Parkir Terpisah Roda Dua dan Roda Empat |
|||||||
8. |
Kompetensi
Pelaksana |
1.
Tingkat pendidikan SMA/S1 2.
Mampu mengoperasikan komputer 3.
Mengetahui peraturan perundangan 4.
Menguasai
SOP |
|||||||
9. |
Pengawasan
internal |
1.
Camat 2.
Sekretaris Camat 3.
Kasi Pelayanan |
|||||||
10. |
Penanganan
pengaduan, saran, dan masukan |
1.
Membuat Quesioner kepada Publik secara berjenjang tentang Indek Kepuasan
Massyarakat ( IKM ) 2.
Lewat Instagram 3.
Kotak Saran 4.
Langsung berhadapan |
|||||||
11. |
Jumlah
pelaksana |
4 orang |
|||||||
12. |
Jaminan
pelayanan |
Pemohon akan mendapatkan pelayanan sesuai kebijakan yang yang telah ditentukan, serta ditunjang oleh petugas yang berkompeten di
bidangnya. |
|||||||
13. |
Jaminan
keamanan dan keselamatan pelayanan |
Setiap data pemohon tersimpan baik secara online dan
atau manual |
|||||||
14. |
Evaluasi
kinerja Pelaksana |
Membuat Quesioner kepada Publik secara
berjenjang 6 ( enam ) bulan sekali tentang Indek Kepuasan Masyarakat ( IKM
), supaya bisa meng evaluasi capaian
kinerja Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat |
|
|
CAMAT, UNDANG
SARIPUDIN,S.Sos.,M.Si NIP. 19680312198903 1 009 |
4.
4.
Pelayanan Surat Keterangan waris
No. |
Komponen |
Uraian |
|||||||
1. |
Dasar Hukum |
1.
Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2009 tentang penyelenggaraan administrasi
kependudukan 2.
Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2007 tentang pemungutan retribusi
pelayannan kepenndudukan 3.
Perda no 169 Tahun 2009 tentang retribusi kependudukan 4.
Perda nomor 9 tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Garut 5.
Perbup
Nomor 254 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 102
Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat 6.
Peraturan Bupati Garut Nomor 111 Tahun 2020, tentang Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Garut. |
|||||||
2. |
Persyaratan
Pelayanan |
1.
Keterangan waris yang sudah ditandatangan desa 2.
Photo Copy KK/ KTP |
|||||||
3. |
Sistem,
mekanisme, dan prosedur |
PEMOHON PENERIMA
BERKAS KASI
PELAYANAN CAMAT PENERIMA BERKAS SEKSI YANG
BERKOMPETEN PEMOHON _____________________________________________ 1.
Pemohon daftar ke penerima berkas 2.
Penerima berkas memeriksa kelengkapan
persyratan dan menyampaikan ke seksi yang berkopenten 3.
Proses penendatangan oleh seksi yang berkompeten |
|||||||
No. |
Komponen |
Uraian |
|||||||
|
|
4.
Pemohon daftar ke penerima berkas 5. Penerima Berkas
memeriksa kelengkapan persyaratan dan
menyampaikan ke Seksi yang berkompeten 6. Proses Penandatanganan Ket waris oleh seksi yang
berkompeten |
|||||||
4. |
Jangka waktu
penyelesaian |
30
( Tiga Puluh ) Menit |
|||||||
5. |
Biaya/tarif |
Gratis |
|||||||
6. |
Produk
pelayanan |
Ket
Waris yang sudah ditandatangan |
|||||||
7. |
Sarana,
prasarana, dan/atau fasilitas |
1.
Ruang tunggu 2.
Meja Pelayanan 3.
TV 4.
AC 5.
Dispenser 6.
Komputer dan Printer 2 Unit 7.
Kotak Saran/Pengaduan 8.
Tempat
Parkir Terpisah Roda Dua dan Roda Empat |
|||||||
8. |
Kompetensi
Pelaksana |
1.
Tingkat pendidikan SMA/S1 2.
Mampu mengoperasikan komputer 3.
Mengetahui peraturan perundangan 4.
Menguasai
SOP |
|||||||
9. |
Pengawasan
internal |
4.
Camat 5.
Sekretaris Camat 6.
Kasi Pelayanan |
|||||||
10. |
Penanganan
pengaduan, saran, dan masukan |
5.
Membuat Quesioner kepada Publik secara berjenjang tentang Indek Kepuasan
Massyarakat ( IKM ) 6.
Lewat Instagram 7.
Kotak Saran 8.
Langsung berhadapan |
|||||||
11. |
Jumlah
pelaksana |
4 orang |
|||||||
12. |
Jaminan
pelayanan |
Pemohon akan mendapatkan pelayanan sesuai kebijakan yang yang telah ditentukan, serta ditunjang oleh petugas yang berkompeten di
bidangnya. |
|||||||
13. |
Jaminan
keamanan dan keselamatan pelayanan |
Setiap data pemohon tersimpan baik secara online dan
atau manual |
|||||||
14. |
Evaluasi
kinerja Pelaksana |
Membuat Quesioner keadada Publik secara
berjenjang 6 ( enam ) bulan sekali tentang Indek Kepuasan Masyarakat ( IKM
), supaya bisa meng evaluasi capaian
kinerja Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat |
|
|
CAMAT, UNDANG
SARIPUDIN,S.Sos.,M.Si NIP. 19680312198903 1 009 |
9.
5.
Pelayanan Pengaduan
No. |
Komponen |
Uraian |
|||||||
1. |
Dasar Hukum |
1.
Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2009 tentang penyelenggaraan administrasi
kependudukan 2.
Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2007 tentang pemungutan retribusi
pelayannan kepenndudukan 3.
Perda no 169 Tahun 2009 tentang retribusi kependudukan 4.
Perda nomor 9 tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Garut 5.
Perbup
Nomor 254 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 102
Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat 6.
Peraturan Bupati Garut Nomor 111 Tahun 2020, tentang Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Garut. |
|||||||
2. |
Persyaratan
Pelayanan |
1.
Berkas yang menjadi dasar pengaduan 2.
Photo Copy KK/ KTP |
|||||||
3. |
Sistem,
mekanisme, dan prosedur |
PEMOHON PENERIMA
BERKAS KASI
PELAYANAN CAMAT PENERIMA BERKAS SEKSI YANG
BERKOMPETEN PEMOHON _____________________________________________ 1.
Pemohon daftar ke penerima berkas 2.
Penerima berkas memeriksa kelengkapan
persyratan dan menyampaikan ke seksi yang berkopenten 3.
Proses penendatangan oleh seksi yang berkompeten |
|||||||
No. |
Komponen |
Uraian |
|||||||
|
|
4.
Pemohon daftar ke penerima berkas 5. Penerima Berkas
memeriksa kelengkapan persyaratan dan
menyampaikan ke Seksi yang berkompeten 6. Proses penangan pengaduan |
|||||||
4. |
Jangka waktu
penyelesaian |
30
( Tiga Puluh ) Menit |
|||||||
5. |
Biaya/tarif |
Gratis |
|||||||
6. |
Produk
pelayanan |
Tindak
lanjut Pengaduan |
|||||||
7. |
Sarana,
prasarana, dan/atau fasilitas |
1.
Ruang tunggu 2.
Meja Pelayanan 3.
TV 4.
AC 5.
Dispenser 6.
Komputer dan Printer 2 Unit 7.
Kotak Saran/Pengaduan 8.
Tempat
Parkir Terpisah Roda Dua dan Roda Empat |
|||||||
8. |
Kompetensi
Pelaksana |
1.
Tingkat pendidikan SMA/S1 2.
Mampu mengoperasikan komputer 3.
Mengetahui peraturan perundangan 4.
Menguasai
SOP |
|||||||
9. |
Pengawasan
internal |
1.
Camat 2.
Sekretaris Camat 3.
Kasi Pelayanan |
|||||||
10. |
Penanganan
pengaduan, saran, dan masukan |
1.
Membuat Quesioner kepada Publik secara berjenjang tentang Indek Kepuasan
Massyarakat ( IKM ) 2.
Lewat Instagram 3.
Kotak Saran 4.
Langsung berhadapan |
|||||||
11. |
Jumlah
pelaksana |
4 orang |
|||||||
12. |
Jaminan
pelayanan |
Pemohon
akan mendapatkan pelayanan sesuai kebijakan yang yang telah
ditentukan, serta ditunjang oleh petugas yang berkompeten di bidangnya. |
|||||||
13. |
Jaminan
keamanan dan keselamatan pelayanan |
Setiap data pemohon tersimpan baik secara online dan
atau manual |
|||||||
14. |
Evaluasi
kinerja Pelaksana |
Membuat Quesioner keadada Publik secara
berjenjang 6 ( enam ) bulan sekali tentang Indek Kepuasan Masyarakat ( IKM
), supaya bisa meng evaluasi capaian
kinerja Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat |
|
|
CAMAT, UNDANG
SARIPUDIN,S.Sos.,M.Si NIP. 19680312198903 1 009 |
7.
Pelayanan Ijin Keramaian
No. |
Komponen |
Uraian |
|||||||
1. |
Dasar Hukum |
1.
Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2009 tentang penyelenggaraan administrasi
kependudukan 2.
Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2007 tentang pemungutan retribusi
pelayannan kepenndudukan 3.
Perda no 169 Tahun 2009 tentang retribusi kependudukan 4.
Perda nomor 9 tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Garut 5.
Perbup
Nomor 254 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 102
Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat 6.
Peraturan Bupati Garut Nomor 111 Tahun 2020, tentang Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Garut. |
|||||||
2. |
Persyaratan
Pelayanan |
1.
Berkas yang sudah di tandatangai Kepala Desa 2.
Photo Copy KK/ KTP |
|||||||
3. |
Sistem,
mekanisme, dan prosedur |
PEMOHON PENERIMA
BERKAS KASI
PELAYANAN CAMAT PENERIMA BERKAS SEKSI YANG
BERKOMPETEN PEMOHON _____________________________________________ 1.
Pemohon daftar ke penerima berkas 2.
Penerima berkas memeriksa kelengkapan persyratan
dan menyampaikan ke seksi yang berkopenten 3.
Proses penendatangan oleh seksi yang berkompeten |
|||||||
No. |
Komponen |
Uraian |
|||||||
|
|
4.
Pemohon daftar ke penerima berkas 5. Penerima Berkas
memeriksa kelengkapan persyaratan dan
menyampaikan ke Seksi yang berkompeten 6. Proses Penandatanganan oleh seksi yang berkompeten |
|||||||
4. |
Jangka waktu
penyelesaian |
30
( Tiga Puluh ) Menit |
|||||||
5. |
Biaya/tarif |
Gratis |
|||||||
6. |
Produk
pelayanan |
Berkas
yang sudah di tandatangai |
|||||||
7. |
Sarana,
prasarana, dan/atau fasilitas |
1.
Ruang tunggu 2.
Meja Pelayanan 3.
TV 4.
AC 5.
Dispenser 6.
Komputer dan Printer 2 Unit 7.
Kotak Saran/Pengaduan 8.
Tempat
Parkir Terpisah Roda Dua dan Roda Empat |
|||||||
8. |
Kompetensi
Pelaksana |
1.
Tingkat pendidikan SMA/S1 2.
Mampu mengoperasikan komputer 3.
Mengetahui peraturan perundangan 4.
Menguasai
SOP |
|||||||
9. |
Pengawasan
internal |
1.
Camat 2.
Sekretaris Camat 3.
Kasi Pelayanan |
|||||||
10. |
Penanganan
pengaduan, saran, dan masukan |
1.
Membuat Quesioner kepada Publik secara berjenjang tentang Indek Kepuasan
Massyarakat ( IKM ) 2.
Lewat Instagram 3.
Kotak Saran 4.
Langsung berhadapan |
|||||||
11. |
Jumlah
pelaksana |
4 orang |
|||||||
12. |
Jaminan
pelayanan |
Pemohon
akan mendapatkan pelayanan sesuai kebijakan yang yang telah
ditentukan, serta ditunjang oleh petugas yang berkompeten di bidangnya. |
|||||||
13. |
Jaminan
keamanan dan keselamatan pelayanan |
Setiap data pemohon tersimpan baik secara online dan
atau manual |
|||||||
14. |
Evaluasi
kinerja Pelaksana |
Membuat Quesioner keadada Publik secara
berjenjang 6 ( enam ) bulan sekali tentang Indek Kepuasan Masyarakat ( IKM
), supaya bisa meng evaluasi capaian
kinerja Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat |
|
|
CAMAT, UNDANG
SARIPUDIN,S.Sos.,M.Si NIP. 19680312198903 1 009 |
7.
Pelayanan Pengajuan Kredit ke bank/ Lembaga
Keuangan
No. |
Komponen |
Uraian |
|||||||
1. |
Dasar Hukum |
1.
Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2009 tentang penyelenggaraan administrasi
kependudukan 2.
Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2007 tentang pemungutan retribusi
pelayannan kepenndudukan 3.
Perda no 169 Tahun 2009 tentang retribusi kependudukan 4.
Perda nomor 9 tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Garut 5.
Perbup
Nomor 254 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 102
Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat 6.
Peraturan Bupati Garut Nomor 111 Tahun 2020, tentang Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Garut. |
|||||||
2. |
Persyaratan
Pelayanan |
1.
Berkas yang telah di tandatangai Kepala Desa 2.
Photo Copy KK/ KTP |
|||||||
3. |
Sistem,
mekanisme, dan prosedur |
PEMOHON PENERIMA
BERKAS KASI
PELAYANAN CAMAT PENERIMA BERKAS SEKSI YANG
BERKOMPETEN PEMOHON _____________________________________________ 1.
Pemohon daftar ke penerima berkas 2.
Penerima berkas memeriksa kelengkapan
persyratan dan menyampaikan ke seksi yang berkopenten 3.
Proses penendatangan oleh seksi yang berkompeten |
|||||||
No. |
Komponen |
Uraian |
|||||||
|
|
4.
Pemohon daftar ke penerima berkas 5. Penerima Berkas
memeriksa kelengkapan persyaratan dan
menyampaikan ke Seksi yang berkompeten 6. Proses Penandatanganan
oleh seksi yang berkompeten |
|||||||
4. |
Jangka waktu
penyelesaian |
30
( Tiga Puluh ) Menit |
|||||||
5. |
Biaya/tarif |
Gratis |
|||||||
6. |
Produk
pelayanan |
Berkas
yang sudah di tandatangani |
|||||||
7. |
Sarana,
prasarana, dan/atau fasilitas |
1.
Ruang tunggu 2.
Meja Pelayanan 3.
TV 4.
AC 5.
Dispenser 6.
Komputer dan Printer 2 Unit 7.
Kotak Saran/Pengaduan 8.
Tempat
Parkir Terpisah Roda Dua dan Roda Empat |
|||||||
8. |
Kompetensi
Pelaksana |
1.
Tingkat pendidikan SMA/S1 2.
Mampu mengoperasikan komputer 3.
Mengetahui peraturan perundangan 4.
Menguasai
SOP |
|||||||
9. |
Pengawasan
internal |
1.
Camat 2.
Sekretaris Camat 3.
Kasi Pelayanan |
|||||||
10. |
Penanganan
pengaduan, saran, dan masukan |
1.
Membuat Quesioner kepada Publik secara berjenjang tentang Indek Kepuasan
Massyarakat ( IKM ) 2.
Lewat Instagram 3.
Kotak Saran 4.
Langsung berhadapan |
|||||||
11. |
Jumlah
pelaksana |
4 orang |
|||||||
12. |
Jaminan
pelayanan |
Pemohon
akan mendapatkan pelayanan sesuai kebijakan yang yang telah
ditentukan, serta ditunjang oleh petugas yang berkompeten di bidangnya. |
|||||||
13. |
Jaminan
keamanan dan keselamatan pelayanan |
Setiap data pemohon tersimpan baik secara online dan
atau manual |
|||||||
14. |
Evaluasi
kinerja Pelaksana |
Membuat Quesioner keadada Publik secara
berjenjang 6 ( enam ) bulan sekali tentang Indek Kepuasan Masyarakat ( IKM
), supaya bisa meng evaluasi capaian
kinerja Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat |
|
|
CAMAT, UNDANG
SARIPUDIN,S.Sos.,M.Si NIP. 19680312198903 1 009 |
8.
Pelayanan Updating Kependudukan
No. |
Komponen |
Uraian |
|||||||
1. |
Dasar Hukum |
1.
Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2009 tentang
penyelenggaraan administrasi kependudukan 2.
Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2007 tentang pemungutan retribusi pelayannan
kepenndudukan 3.
Perda no 169 Tahun 2009 tentang retribusi kependudukan 4.
Perda nomor 9 tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Garut 5.
Perbup
Nomor 254 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 102
Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat 6.
Peraturan Bupati Garut Nomor 111 Tahun 2020, tentang Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Garut. |
|||||||
2. |
Persyaratan
Pelayanan |
1.
Berkas yang telah di tandatangai Kepala Desa 2.
Photo Copy KK/ KTP 3.
Photocopy
surat kawin 4.
Photocopy akta kematian 5.
Photo
copy akta kematian 6.
Photocopy
ijazah terakhir |
|||||||
3. |
Sistem,
mekanisme, dan prosedur |
PEMOHON PENERIMA
BERKAS KASI PELAYANAN CAMAT PENERIMA BERKAS SEKSI YANG
BERKOMPETEN PEMOHON _____________________________________________ 1.
Pemohon daftar ke penerima berkas 2.
Penerima berkas memeriksa kelengkapan
persyratan dan menyampaikan ke seksi yang berkopenten 3.
Proses penendatangan oleh seksi yang berkompeten 4. Pemohon
daftar ke penerima berkas 5. Penerima
Berkas memeriksa kelengkapan
persyaratan dan menyampaikan ke Seksi yang berkompeten 6. Proses penginputan oleh
oprator |
|||||||
|
|
||||||||
4. |
Jangka waktu
penyelesaian |
30
( Tiga Puluh ) Menit |
|||||||
5. |
Biaya/tarif |
Gratis |
|||||||
6. |
Produk
pelayanan |
Berkas
yang sudah di tandatangani |
|||||||
7. |
Sarana,
prasarana, dan/atau fasilitas |
1.
Ruang tunggu 2.
Meja Pelayanan 3.
TV 4.
AC 5.
Dispenser 6.
Komputer dan Printer 2 Unit 7.
Kotak Saran/Pengaduan 8.
Tempat
Parkir Terpisah Roda Dua dan Roda Empat |
|||||||
8. |
Kompetensi
Pelaksana |
1.
Tingkat pendidikan SMA/S1 2.
Mampu mengoperasikan komputer 3.
Mengetahui peraturan perundangan 4.
Menguasai
SOP |
|||||||
9. |
Pengawasan
internal |
1.
Camat 2.
Sekretaris Camat 3.
Kasi Pelayanan |
|||||||
10. |
Penanganan
pengaduan, saran, dan masukan |
1.
Membuat Quesioner kepada Publik secara berjenjang tentang Indek Kepuasan
Massyarakat ( IKM ) 2.
Lewat Instagram 3.
Kotak Saran 4.
Langsung berhadapan |
|||||||
11. |
Jumlah
pelaksana |
4 orang |
|||||||
12. |
Jaminan
pelayanan |
Pemohon
akan mendapatkan pelayanan sesuai kebijakan yang yang telah
ditentukan, serta ditunjang oleh petugas yang berkompeten di bidangnya. |
|||||||
13. |
Jaminan
keamanan dan keselamatan pelayanan |
Setiap data pemohon tersimpan baik secara online dan
atau manual |
|||||||
14. |
Evaluasi
kinerja Pelaksana |
Membuat Quesioner keadada Publik secara
berjenjang 6 ( enam ) bulan sekali tentang Indek Kepuasan Masyarakat ( IKM
), supaya bisa meng evaluasi capaian
kinerja Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat |
|
|
CAMAT, UNDANG
SARIPUDIN,S.Sos.,M.Si NIP. 19680312198903 1 009 |
9.
Pelayanan Rekomendasi Surat Pindah dan Datang
No. |
Komponen |
Uraian |
|||||||
1. |
Dasar Hukum |
1.
Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2009 tentang
penyelenggaraan administrasi kependudukan 2.
Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2007 tentang pemungutan retribusi
pelayannan kepenndudukan 3.
Perda no 169 Tahun 2009 tentang retribusi kependudukan 4.
Perda nomor 9 tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Garut 5.
Perbup
Nomor 254 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 102
Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat 6.
Peraturan Bupati Garut Nomor 111 Tahun 2020, tentang Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Garut. |
|||||||
2. |
Persyaratan
Pelayanan |
1.
Berkas yang telah di tandatangai Kepala Desa 2.
Photo Copy KK/ KTP |
|||||||
3. |
Sistem,
mekanisme, dan prosedur |
PEMOHON PENERIMA
BERKAS KASI
PELAYANAN CAMAT PENERIMA BERKAS SEKSI YANG
BERKOMPETEN PEMOHON _____________________________________________ 1.
Pemohon daftar ke penerima berkas 2.
Penerima berkas memeriksa kelengkapan
persyratan dan menyampaikan ke seksi yang berkopenten 3.
Proses penendatangan oleh seksi yang berkompeten 4. Pemohon
daftar ke penerima berkas 5. Penerima
Berkas memeriksa kelengkapan
persyaratan dan menyampaikan ke Seksi yang berkompeten 6.
Proses penandatangan oleh yang berkopenten |
|||||||
|
|
||||||||
4. |
Jangka waktu
penyelesaian |
30
( Tiga Puluh ) Menit |
|||||||
5. |
Biaya/tarif |
Gratis |
|||||||
6. |
Produk
pelayanan |
Berkas
yang sudah di tandatangani |
|||||||
7. |
Sarana,
prasarana, dan/atau fasilitas |
1.
Ruang tunggu 2.
Meja Pelayanan 3.
TV 4.
AC 5.
Dispenser 6.
Komputer dan Printer 2 Unit 7.
Kotak Saran/Pengaduan 8.
Tempat
Parkir Terpisah Roda Dua dan Roda Empat |
|||||||
8. |
Kompetensi
Pelaksana |
1.
Tingkat pendidikan SMA/S1 2.
Mampu mengoperasikan komputer 3.
Mengetahui peraturan perundangan 4.
Menguasai
SOP |
|||||||
9. |
Pengawasan
internal |
1.
Camat 2.
Sekretaris Camat 3.
Kasi Pelayanan |
|||||||
10. |
Penanganan
pengaduan, saran, dan masukan |
1.
Membuat Quesioner kepada Publik secara berjenjang tentang Indek Kepuasan
Massyarakat ( IKM ) 2.
Lewat Instagram 3.
Kotak Saran 4.
Langsung berhadapan |
|||||||
11. |
Jumlah
pelaksana |
4 orang |
|||||||
12. |
Jaminan
pelayanan |
Pemohon
akan mendapatkan pelayanan sesuai kebijakan yang yang telah
ditentukan, serta ditunjang oleh petugas yang berkompeten di bidangnya. |
|||||||
13. |
Jaminan
keamanan dan keselamatan pelayanan |
Setiap data pemohon tersimpan baik secara online dan
atau manual |
|||||||
14. |
Evaluasi
kinerja Pelaksana |
Membuat Quesioner keadada Publik secara
berjenjang 6 ( enam ) bulan sekali tentang Indek Kepuasan Masyarakat ( IKM
), supaya bisa meng evaluasi capaian
kinerja Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat |
|
|
CAMAT, UNDANG
SARIPUDIN,S.Sos.,M.Si NIP. 19680312198903 1 009 |
10.
Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
No. |
Komponen |
Uraian |
|||||||
1. |
Dasar Hukum |
1.
Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2009 tentang
penyelenggaraan administrasi kependudukan 2.
Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2007 tentang pemungutan retribusi
pelayannan kepenndudukan 3.
Perda no 169 Tahun 2009 tentang retribusi kependudukan 4.
Perda nomor 9 tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Garut 5.
Perbup
Nomor 254 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 102
Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat 6.
Peraturan Bupati Garut Nomor 111 Tahun 2020, tentang Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Garut. |
|||||||
2. |
Persyaratan
Pelayanan |
1.
Berkas yang telah di tandatangai Kepala Desa 2.
Photo Copy KK/ KTP 3.
Photocopy
surat kawin 4.
Photocopy akta kematian 5.
Photo
copy akta kematian 6.
Photocopy
ijazah terakhir |
|||||||
3. |
Sistem,
mekanisme, dan prosedur |
PEMOHON PENERIMA
BERKAS KASI
PELAYANAN CAMAT PENERIMA BERKAS SEKSI YANG
BERKOMPETEN PEMOHON _____________________________________________ 1.
Pemohon daftar ke penerima berkas 2.
Penerima berkas memeriksa kelengkapan
persyratan dan menyampaikan ke seksi yang berkopenten 3.
Proses penendatangan oleh seksi yang berkompeten 7. Pemohon
daftar ke penerima berkas 8. Penerima
Berkas memeriksa kelengkapan
persyaratan dan menyampaikan ke Seksi yang berkompeten 9. Proses penandatangan
oleh pihak yang berkopenten |
|||||||
|
|
||||||||
4. |
Jangka waktu
penyelesaian |
30
( Tiga Puluh ) Menit |
|||||||
5. |
Biaya/tarif |
Gratis |
|||||||
6. |
Produk
pelayanan |
Berkas
yang sudah di tandatangani |
|||||||
7. |
Sarana,
prasarana, dan/atau fasilitas |
1.
Ruang tunggu 2.
Meja Pelayanan 3.
TV 4.
AC 5.
Dispenser 6.
Komputer dan Printer 2 Unit 7.
Kotak Saran/Pengaduan 8.
Tempat
Parkir Terpisah Roda Dua dan Roda Empat |
|||||||
8. |
Kompetensi
Pelaksana |
1.
Tingkat pendidikan SMA/S1 2.
Mampu mengoperasikan komputer 3.
Mengetahui peraturan perundangan 4.
Menguasai
SOP |
|||||||
9. |
Pengawasan
internal |
1.
Camat 2.
Sekretaris Camat 3.
Kasi Pelayanan |
|||||||
10. |
Penanganan
pengaduan, saran, dan masukan |
1.
Membuat Quesioner kepada Publik secara berjenjang tentang Indek Kepuasan
Massyarakat ( IKM ) 2.
Lewat Instagram 3.
Kotak Saran 4.
Langsung berhadapan |
|||||||
11. |
Jumlah
pelaksana |
4 orang |
|||||||
12. |
Jaminan
pelayanan |
Pemohon
akan mendapatkan pelayanan sesuai kebijakan yang yang telah
ditentukan, serta ditunjang oleh petugas yang berkompeten di bidangnya. |
|||||||
13. |
Jaminan
keamanan dan keselamatan pelayanan |
Setiap data pemohon tersimpan baik secara online dan
atau manual |
|||||||
14. |
Evaluasi
kinerja Pelaksana |
Membuat Quesioner keadada Publik secara
berjenjang 6 ( enam ) bulan sekali tentang Indek Kepuasan Masyarakat ( IKM
), supaya bisa meng evaluasi capaian
kinerja Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat |
|
|
CAMAT, UNDANG
SARIPUDIN,S.Sos.,M.Si NIP. 19680312198903 1 009 |
11.
Pelayanan Legalisisr Surat Surat Keterangan
No. |
Komponen |
Uraian |
|||||||
1. |
Dasar Hukum |
1.
Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2009 tentang
penyelenggaraan administrasi kependudukan 2.
Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2007 tentang pemungutan retribusi
pelayannan kepenndudukan 3.
Perda no 169 Tahun 2009 tentang retribusi kependudukan 4.
Perda nomor 9 tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Garut 5.
Perbup
Nomor 254 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 102
Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat 6.
Peraturan Bupati Garut Nomor 111 Tahun 2020, tentang Tugas, Fungsi dan
Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Garut. |
|||||||
2. |
Persyaratan
Pelayanan |
1.
Berkas yang telah di tandatangai Kepala Desa 2.
Photo Copy KK/ KTP 3.
Photocopy
surat kawin 4.
Photocopy akta kematian 5.
Photo
copy akta kematian 6.
Photocopy
ijazah terakhir |
|||||||
3. |
Sistem,
mekanisme, dan prosedur |
PEMOHON PENERIMA
BERKAS KASI
PELAYANAN CAMAT PENERIMA BERKAS SEKSI YANG
BERKOMPETEN PEMOHON _____________________________________________ 1.
Pemohon daftar ke penerima berkas 2.
Penerima berkas memeriksa kelengkapan
persyratan dan menyampaikan ke seksi yang berkopenten 3.
Proses penendatangan oleh seksi yang berkompeten 4. Pemohon
daftar ke penerima berkas 5. Penerima
Berkas memeriksa kelengkapan
persyaratan dan menyampaikan ke Seksi yang berkompeten 6. Proses penginputan oleh
oprator |
|||||||
|
|
||||||||
4. |
Jangka waktu
penyelesaian |
30
( Tiga Puluh ) Menit |
|||||||
5. |
Biaya/tarif |
Gratis |
|||||||
6. |
Produk
pelayanan |
Berkas
yang sudah di tandatangani |
|||||||
7. |
Sarana,
prasarana, dan/atau fasilitas |
1.
Ruang tunggu 2.
Meja Pelayanan 3.
TV 4.
AC 5.
Dispenser 6.
Komputer dan Printer 2 Unit 7.
Kotak Saran/Pengaduan 8.
Tempat
Parkir Terpisah Roda Dua dan Roda Empat |
|||||||
8. |
Kompetensi
Pelaksana |
1.
Tingkat pendidikan SMA/S1 2.
Mampu mengoperasikan komputer 3.
Mengetahui peraturan perundangan 4.
Menguasai
SOP |
|||||||
9. |
Pengawasan
internal |
1.
Camat 2.
Sekretaris Camat 3.
Kasi Pelayanan |
|||||||
10. |
Penanganan
pengaduan, saran, dan masukan |
1.
Membuat Quesioner kepada Publik secara berjenjang tentang Indek Kepuasan
Massyarakat ( IKM ) 2.
Lewat Instagram 3.
Kotak Saran 4.
Langsung berhadapan |
|||||||
11. |
Jumlah
pelaksana |
4 orang |
|||||||
12. |
Jaminan
pelayanan |
Pemohon
akan mendapatkan pelayanan sesuai kebijakan yang yang telah
ditentukan, serta ditunjang oleh petugas yang berkompeten di bidangnya. |
|||||||
13. |
Jaminan
keamanan dan keselamatan pelayanan |
Setiap data pemohon tersimpan baik secara online dan
atau manual |
|||||||
14. |
Evaluasi
kinerja Pelaksana |
Membuat Quesioner keadada Publik secara
berjenjang 6 ( enam ) bulan sekali tentang Indek Kepuasan Masyarakat ( IKM
), supaya bisa meng evaluasi capaian
kinerja Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat |
|
|
CAMAT, UNDANG
SARIPUDIN,S.Sos.,M.Si NIP. 19680312198903 1 009 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar