Dasar Hukum : Peraturan Bupati nomor 106 Tahun 2014 Tentang Uraian Tugas Pelaksana PATEN
URAIAN TUGAS PENYELENGGARA PATEN :
1. Camat :
a. Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelenggaraan PATEN;
b. Menyiapkan rencana anggaran dan biaya;
c. Menetapkan pelaksana teknis; dan
d. Mempertanggungjawabkan kinerja PATEN kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Paragraf
2. Sekmat :
a. Melakukan penatausahaan administrasi PATEN; dan
b. Mengoreksi dan memaraf surat untuk selanjutnya diserahkan kepada Camat untuk
ditandatangani.
3. Kasi Pelayanan Umum :
a. Melaksanakan teknis pelayanan;
b. Mempelajari berkas dan melakukan validasi yang selanjutnya diserahkan kepada operator
komputer untuk diketik; dan
c. Mengoreksi dan memaraf surat untuk selanjutnya diserahkan kepada Sekretaris Kecamatan
untuk diparaf.
URAIAN TUGAS PELAKSANA PATEN :
1. Petugas Informasi :
a. Menyapa masyarakat dan memberikan informasi kepada masyarakat yang datang dan
memberitahukan kelengkapan persyaratan;
b. Meminta masyarakat mengisi buku tamu;
c. Mempersilahkan masyarakat yang akan mengurus perizinan (izin dan non izin) untuk menuju ke
loket/meja pelayanan;
d. Memfasilitasi masyarakat yang ingin menemui Camat, Sekretaris Camat, Kepala Seksi atau
pegawai lainnya untuk konsultasi khusus; dan
e. Memperbaharui semua informasi di papan informasi.
2. Penerima Berkas :
a. Menyapa masyarakat dan memeriksa berkas persyaratan pelayanan yang diajukan masyarakat;
b. Menyampaikan penjelasan kepada masyarakat bila terdapat berkas yang belum lengkap;
c. Memeriksa/melakukan verifikasi berkas dan pertimbangan administrasi;
d. Melakukan validasi kelengkapan berkas pendukung untuk selanjutnya disampaikan kepada
Kepala Seksi Pelayanan untuk diparaf oleh Kepala Seksi Pelayanan dan Sekretaris Kecamatan
dan selanjutnya diserahkan kepada Camat untuk ditandatangani;
e. Mengagendakan surat masuk;
f. Menyusun berkas surat masuk di meja/loket pelayanan; dan
g. Bertanggungjawab terhadap arsip PATEN.
3. Petugas Operator Komputer :
a. Memasukkan (melakukan input) data masyarakat pengguna pelayanan dan jenis pelayanan yang dimohonkan;
b. Mencetak perizinan (izin dan non izin) yang dimohonkan oleh masyarakat;
c. Mengumpulkan data-data yang diperlukan dalam database Kecamatan;
d. Memasukkan data-data yang diperlukan dalam format database PATEN;
e. Memperbaharui perkembangan data Kecamatan dan pelayanan publik; dan
f. Mengamankan data yang sudah terkumpul (back up) database ke dalam media penyimpanan atau komputer lainnya secara berkala.
4. Petugas Penyerah Berkas :
a. Menyusun berkas surat keluar;
b. Mengagendakan surat keluar;
c. Menerima kuitansi pembayaran dari pemohon;
d. Menyerahkan perizinan (izin dan non izin) yang telah selesai diproses kepada masyarakat; dan
e. Mencatat dan menangani pengaduan masyarakat.
5. Petugas Pengaduan :
a. Menyusun berkas surat keluar;
b. Mengagendakan surat keluar;
e. Mencatat dan menangani pengaduan masyarakat.